Di era saat ini, berbagai jenis bisnis atau usaha tampaknya semakin mudah diakses oleh siapa saja, termasuk dalam memulai Commanditaire Vennootschap (CV). Jika Anda masih belum familiar dengan istilah ini, serta ingin mengetahui bagaimana cara mendirikan CV dan persyaratan yang perlu dipenuhi, artikel ini akan memberikan penjelasan lengkapnya.
Mengenal Apa Itu CV?
Tidak peduli dalam bidang kegiatan apa bisnis Anda bergerak, mengubahnya menjadi bentuk badan usaha dapat membawa manfaat yang signifikan. Di Indonesia, pelaku ekonomi memiliki opsi untuk memilih antara dua bentuk utama, yaitu Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV).
Commanditaire Vennootschap, atau yang dalam bahasa Indonesia disebut persekutuan komanditer, merupakan aliansi atau kerjasama yang didirikan oleh individu yang menitipkan modal atau barang kepada individu lain untuk mengelola bisnis. Orang yang mengelola bisnis ini juga bertindak sebagai pemimpin perusahaan.
Dalam bisnis CV, terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif memiliki tanggung jawab untuk menjalankan bisnis sehari-hari. Mereka memiliki hak untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan, termasuk dalam perjanjian dengan pihak ketiga. Sekutu aktif juga dikenal sebagai perusahaan pengelola atau Persero.
Di sisi lain, sekutu pasif adalah individu yang menyuntikkan modal dalam perusahaan. Dengan kata lain, jika perusahaan mengalami kerugian, sekutu pasif hanya bertanggung jawab atas jumlah modal yang telah mereka investasikan. Apabila perusahaan mencapai keuntungan, sekutu pasif hanya berhak menerima pembagian laba sesuai dengan besarnya modal yang mereka kontribusikan. Sekutu pasif tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam manajemen atau aktivitas bisnis perusahaan.
Langkah-langkah dan Persyaratan Mendirikan CV
Setelah memahami konsep Commanditaire Vennootschap (CV) sebagaimana dijelaskan di atas, artikel ini akan membahas secara rinci prosedur serta syarat mendirikan CV. Seperti telah disebutkan sebelumnya, CV bukan merupakan badan hukum seperti PT dan tidak memiliki aset yang terpisah. Salah satu keunikan CV adalah kemampuan untuk didirikan oleh minimal 2 individu yang masing-masing berperan sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif.
Berkaitan dengan permodalan dalam CV, tidak ada akta pendirian yang mengatur pengangkatan CV. Hal ini disebabkan oleh ketidakpastian dalam memisahkan aset CV dari aset pengusaha. Oleh karena itu, para sekutu perlu membuat kesepakatan atau pengaturan internal untuk mengatasi hal ini.
Bagi Anda yang ingin memulai, berikut ini adalah persyaratan dalam mendirikan CV:
- Pendiri CV terdiri maksimal dari 2 (dua) individu, jika pengurus memiliki lebih dari 1 orang dengan posisi direktur dan direktur utama, maka mereka disebut sebagai sekutu Aktif dan Pasif.
- CV tidak memiliki susunan komisaris.
- Diperlukan akta notaris dalam bahasa Indonesia yang telah memperoleh SK pengangkatan dan telah disumpah oleh Kemenkumham.
- Para pendiri CV harus merupakan warga negara Indonesia.
- Kepemilikan CV harus 100% oleh pemilik bisnis lokal, yang berarti partisipasi asing tidak diperbolehkan.
Dokumen-dokumen yang Diperlukan dalam Pembuatan CV meliputi:
- Fotokopi e-KTP, NPWP, dan KK para sekutu baik aktif maupun pasif.
- Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha jika ada, atau jika tempat usaha disewa, dokumen pendukung sejenis.
- Surat keterangan tempat tinggal dari pemilik toko jika lokasi akan disewakan. Harap dicatat bahwa sejak diberlakukannya sistem zonasi usaha, lokasi rumah tidak dapat digunakan lagi sebagai tempat usaha, dan penyewaan ruko juga harus mengikuti zonasi usaha. Anda dapat memeriksa lokasi zonasi usaha melalui layanan Cek Zonasi Usaha berbayar.
- Fotokopi tanda terima pajak.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika bangunan tempat usaha adalah milik Anda.
- Foto-foto lokasi perusahaan, baik dari luar maupun dalam.
Panduan Lengkap untuk Mendirikan CV
CV sering kali didirikan oleh industri rumahan atau usaha kecil yang tidak memiliki modal besar. Ini karena persyaratan mendirikan CV relatif sederhana. Proses pendirian CV diatur oleh Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHD). Dalam panduan berikut, Anda akan menemukan langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mendirikan CV:
- Menentukan Pendiri CV
Salah satu syarat utama dalam pembentukan CV adalah adanya minimal dua orang pendiri. Di antara mereka, harus ada sekutu aktif dan sekutu pasif. Penting untuk diingat bahwa semua pendiri CV harus menjadi warga negara Indonesia dan didaftarkan dalam akta notaris.
- Menyiapkan Data Pendirian CV
Langkah selanjutnya adalah pembuatan akta pendirian CV, yang diatur oleh Pasal 19 KUHD. Berikut ini adalah detail prosedur yang perlu Anda lakukan di kantor notaris:
- Lampirkan bukti identitas (e-KTP) untuk setiap individu yang terlibat dalam pembuatan CV, baik sebagai sekutu aktif maupun pasif. Informasi yang diperlukan meliputi nama, tanggal lahir, profesi, dan tempat lahir.
- Tentukan nama yang akan digunakan dalam CV.
- Siapkan lokasi fisik tempat usaha CV.
- Jelaskan tujuan utama dalam pendirian CV.
- Tentukan nama sekutu yang akan berperan dalam melakukan tindakan hukum atas nama perusahaan.
- Sertakan klausul penting terkait peran pihak ketiga yang menentang sekutu pendiri.
- Catat tanggal pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negeri (PN). Proses ini akan dilakukan oleh notaris.
- Persiapkan pembagian tanggung jawab dan kewajiban antara sekutu aktif dan pasif. Jika tidak ada hal lain yang disepakati, tanggung jawab penuh akan diambil oleh sekutu aktif.
- Tentukan pengecualian kewenangan dari satu atau beberapa sekutu untuk bertindak atas nama CV.
- Pembuatan Akta Pendirian melalui Notaris
Langkah pertama dalam pendirian CV adalah membuat akta pendirian melalui notaris terdekat. Harga pembuatan akta pendirian CV berkisar antara 7 hingga 8 juta rupiah. Alternatif lain adalah menghubungi layanan kami dengan penawaran tarif yang lebih menarik. Akta pendirian CV ini bisa digunakan oleh notaris mana pun, asalkan notaris tersebut telah memiliki pengangkatan resmi, telah disumpah, dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Penandatanganan Akta oleh Para Pendiri CV
Seluruh pendiri CV, baik pemilik maupun pengelola, wajib menandatangani akta pendirian CV tersebut di hadapan notaris. Apabila ada pendiri CV yang tidak dapat hadir dalam proses penandatanganan di depan notaris, mereka dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mewakili. Notaris akan menjelaskan isi akta pendirian CV dan merinci pasal-pasal yang terkandung di dalamnya.
- Menentukan Jenis Kegiatan Sesuai KBLI
Langkah berikutnya dalam proses pendirian CV adalah menentukan jenis kegiatan usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pemilihan ini harus sesuai dengan jenis usaha yang telah tercantum dalam akta pendirian CV. Perlu diperhatikan bahwa proses ini mengacu pada prinsip OSS berbasis risiko (OSS RBA) yang diperkenalkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja.
- Mengurus NIB OSS
Setelah langkah-langkah di atas selesai, Anda harus melanjutkan dengan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS). Dalam proses ini, Anda akan diminta memilih salah satu dari tiga kategori klasifikasi usaha yang wajib dipilih, serta tujuh pilihan tambahan. Anda dapat memeriksa informasi terbaru tentang OSS RBA di situs resmi Kementerian Investasi/Kementerian BKPM di alamat oss.go.id.
- Mengurus SKT Pajak
Langkah selanjutnya adalah mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak. Langkah ini beriringan dengan pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam proses ini, Anda harus memilih satu Kode Lapangan Usaha (KLU) atau KBLI 2020 yang akan dimasukkan ke dalam SKT Pajak. Persyaratan ini akan berkaitan dengan kewajiban pajak bagi badan usaha CV Anda.
- Penyesuaian Lokasi Usaha dengan RDTR
Proses pendirian CV juga harus memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sesuai dengan aturan daerah setempat. Langkah ini penting sesuai dengan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.
- Mengurus NPWP
Untuk memiliki NPWP sebagai badan ekonomi, Anda perlu mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sesuai dengan lokasi perusahaan Anda. Dokumen yang diperlukan meliputi akta pendirian, peraturan menteri hukum dan HAM, SKDP, fotokopi KTP, NPWP, dan KK direksi perusahaan. Selain NPWP, Anda juga akan mendapatkan surat keterangan wajib pajak badan.
- Pendaftaran Ke Kemenkumham SABU
Setelah melalui proses dengan notaris, akta CV akan di sahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
- Mengurus Izin Usaha Perorangan
Setelah akta pendirian terdaftar di Pengadilan Negeri, langkah berikutnya adalah mengurus izin usaha sesuai dengan jenis industri yang dijalankan oleh CV. Proses ini dapat dijalani melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau instansi pelayanan terkait.
- Pengumuman Ikhtisar Resmi
Setelah akta pendirian CV disahkan oleh notaris, langkah selanjutnya adalah melakukan publikasi resmi mengenai ikhtisar CV. Pendiri CV diwajibkan untuk mempublikasikan ringkasan resmi konstitusi CV di Lembaran Negara Republik Indonesia.
- Pengurusan TDP
Langkah terakhir adalah mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Dalam proses ini, Anda memerlukan beberapa dokumen seperti akta CV, pengesahan dari pengadilan, fotokopi pengurus atau direktur, fotokopi KK, fotokopi NPWP, surat keterangan domisili usaha (jika menggunakan virtual office), fotokopi surat perjanjian sewa gedung, fotokopi surat sertifikat gedung, dan fotokopi PBB.
Dengan mengetahui tahapan-tahapan tersebut, Anda dapat menghadapi proses pendirian CV dengan lebih siap dan percaya diri. Penting untuk melakukan langkah-langkah ini dengan teliti dan mengikuti peraturan yang berlaku, sehingga usaha CV Anda dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tertarik mendirikan CV? TemanLegal.com siap membantu. Dengan bantuan TemanLegal.com, pendirian CV tidak perlu menjadi proses yang rumit dan membingungkan. TemanLegal.com merupakan platform hukum daring yang menyediakan layanan lengkap untuk membantu Anda mendirikan berbagai jenis badan usaha, termasuk CV, dengan cara yang mudah dan terjangkau. Dengan menggabungkan teknologi dan keahlian hukum, TemanLegal.com memberikan solusi lengkap untuk memenuhi hal hal yang berkaitan dengan syarat mendirikan CV tanpa repot dan rumit.